Panduan & Persyaratan

Pilih bagian menggunakan menu di bawah untuk menampilkan konten yang diinginkan.

Cara Mengakses dan Membuat Akun SIINas

  1. Buka situs siinas.kemenperin.go.id.
  2. Klik Registrasi.
  3. Isi formulir pendaftaran:
    • Nama perusahaan
    • NIB
    • NPWP
    • Alamat
    • Email
    • Nomor telepon
    • Bidang usaha
  4. Setelah submit, cek email untuk aktivasi akun.
  5. Login dengan username & password yang dikirim lewat email oleh SIINas.
    Catatan: username dan password diterima paling lama dalam waktu 1 x 24 jam.
  6. Lengkapi profil perusahaan, termasuk data produksi, tenaga kerja, dan data lain sesuai form.
  7. Setelah semua terisi, sistem otomatis menerbitkan Bukti Kepemilikan Akun SIINas dalam bentuk PDF yang dapat diunduh.

Persyaratan Sertifikat Halal (BPJPH via SIHALAL)

Dikeluarkan oleh BPJPH melalui sistem SIHALAL.

  1. Identitas Pemohon
    • KTP pemilik/pimpinan usaha
    • NPWP (jika ada)
  2. Legalitas Usaha
    • NIB / Izin Usaha
  3. Data Produk
    • Nama dan jenis produk
    • Bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong (lengkap dengan nama produsen/pemasok)
    • Proses produksi (diagram alir)
  4. Dokumen Pendukung
    • Sertifikat halal bahan baku (jika sudah bersertifikat) atau pernyataan kehalalan pemasok
    • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk usaha menengah/besar
    • Foto label/kemasan produk
  5. Lokasi Produksi
    • Alamat lengkap fasilitas produksi
    • Bukti kepemilikan/sewa tempat

Persyaratan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)

Diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

  1. Identitas Pemohon
    • KTP pemilik/pengusaha
    • Pas foto terbaru
  2. Legalitas Usaha
    • Surat Keterangan Domisili Usaha / NIB
  3. Jenis Produk
    • Daftar produk yang diajukan
    • Komposisi bahan baku
  4. Sarana Produksi
    • Denah lokasi / denah bangunan tempat produksi
    • Peralatan yang digunakan
    • Surat pernyataan memiliki peralatan sesuai standar higiene & sanitasi
  5. Sertifikat & Pelatihan
    • Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) — wajib mengikuti pelatihan/penyuluhan PKP yang difasilitasi Dinas Kesehatan
  6. Label Produk
    • Contoh label yang akan digunakan
    • Pencantuman nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluarsa, dsb.

Syarat Pinjaman Tanpa Bunga (0%) bagi Pelaku Usaha

Program untuk usaha mikro produktif binaan OPD Pemerintah Kota Bandar Lampung.

  • Merupakan usaha mikro produktif sebagai binaan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
  • Usaha minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun.
  • Memiliki surat keterangan usaha yang dikeluarkan dari kelurahan/kecamatan setempat.
  • Bukan PNS, anggota TNI/POLRI — termasuk suami/istri dari calon debitur.
  • Tidak sedang memperoleh pinjaman dana dari lembaga lain untuk kegiatan yang sama.
  • Sistem layanan informasi keuangan (SLIK / OJK) menunjukkan skor kredit baik.

Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Kredit Usaha Mikro Produktif

  1. Debitur mengajukan permohonan kredit dengan persyaratan lengkap kepada Kepala Dinas/OPD terkait.
  2. Plafond Kredit
    • Plafond maksimal: Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau sesuai hasil verifikasi OPD terkait.
  3. Jangka Waktu
    • Jangka waktu kredit 12 (dua belas) bulan atau sesuai perjanjian kerja sama dengan Bank Penyalur.
    • Mekanisme pembayaran kredit: sistem bulanan (sesuai perjanjian).
  4. Persyaratan Administratif & Verifikasi
    • Memiliki domisili tetap yang dibuktikan dengan KTP suami/istri calon debitur kredit dan penjamin.
    • Calon debitur harus melalui proses verifikasi oleh OPD terkait dan mendapatkan rekomendasi/disetujui sebagai calon debitur.
  5. Dokumen yang Harus Dilengkapi
    1. Fotokopi E-KTP (pemohon dan penjamin) dan Kartu Keluarga (domisili Kota Bandar Lampung).
    2. Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah).
    3. Surat Izin Usaha (NIB) atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan setempat.
    4. Menandatangani surat perjanjian kredit modal usaha mikro produktif.
  6. Ketentuan Tambahan
    • Debitur dan Bank Penyalur menyepakati mekanisme pembayaran dalam surat perjanjian kredit.

Kontak & Pendampingan

Informasi kontak dan layanan pendampingan yang tersedia.

Ibu Lisa Septiana, SH., MH
0852-7996-5414
Ibu Oktarina Ningrum, A.Md
0896-0236-7400
  • Pendampingan yang diberikan
    • Perizinan (legalitas usaha)
    • Promosi dan pemasaran
    • Pelatihan
    • Permodalan
    • Fasilitas tempat usaha
  • Fasilitas — Wisata Kuliner

    Fasilitas yang disediakan: Wisata Kuliner.

    • Diselenggarakan setiap Sabtu dan Minggu.
    • Waktu: pukul 06.00–10.00 WIB.
    • Seluruh layanan disediakan secara gratis.