Panduan & Persyaratan
Pilih bagian menggunakan menu di bawah untuk menampilkan konten yang diinginkan.
Cara Mengakses dan Membuat Akun SIINas
- Buka situs siinas.kemenperin.go.id.
- Klik Registrasi.
- Isi formulir pendaftaran:
- Nama perusahaan
- NIB
- NPWP
- Alamat
- Nomor telepon
- Bidang usaha
- Setelah submit, cek email untuk aktivasi akun.
- Login dengan username & password yang dikirim lewat email oleh SIINas.
- Lengkapi profil perusahaan, termasuk data produksi, tenaga kerja, dan data lain sesuai form.
- Setelah semua terisi, sistem otomatis menerbitkan Bukti Kepemilikan Akun SIINas dalam bentuk PDF yang dapat diunduh.
Persyaratan Sertifikat Halal (BPJPH via SIHALAL)
- Identitas Pemohon
- KTP pemilik/pimpinan usaha
- NPWP (jika ada)
- Legalitas Usaha
- NIB / Izin Usaha
- Data Produk
- Nama dan jenis produk
- Bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong (lengkap dengan nama produsen/pemasok)
- Proses produksi (diagram alir)
- Dokumen Pendukung
- Sertifikat halal bahan baku (jika sudah bersertifikat) atau pernyataan kehalalan pemasok
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) untuk usaha menengah/besar
- Foto label/kemasan produk
- Lokasi Produksi
- Alamat lengkap fasilitas produksi
- Bukti kepemilikan/sewa tempat
Persyaratan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT)
- Identitas Pemohon
- KTP pemilik/pengusaha
- Pas foto terbaru
- Legalitas Usaha
- Surat Keterangan Domisili Usaha / NIB
- Jenis Produk
- Daftar produk yang diajukan
- Komposisi bahan baku
- Sarana Produksi
- Denah lokasi / denah bangunan tempat produksi
- Peralatan yang digunakan
- Surat pernyataan memiliki peralatan sesuai standar higiene & sanitasi
- Sertifikat & Pelatihan
- Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) — wajib mengikuti pelatihan/penyuluhan PKP yang difasilitasi Dinas Kesehatan
- Label Produk
- Contoh label yang akan digunakan
- Pencantuman nama produk, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluarsa, dsb.
Syarat Pinjaman Tanpa Bunga (0%) bagi Pelaku Usaha
- Merupakan usaha mikro produktif sebagai binaan OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
- Usaha minimal sudah berjalan 1 (satu) tahun.
- Memiliki surat keterangan usaha yang dikeluarkan dari kelurahan/kecamatan setempat.
- Bukan PNS, anggota TNI/POLRI — termasuk suami/istri dari calon debitur.
- Tidak sedang memperoleh pinjaman dana dari lembaga lain untuk kegiatan yang sama.
- Sistem layanan informasi keuangan (SLIK / OJK) menunjukkan skor kredit baik.
Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Kredit Usaha Mikro Produktif
- Debitur mengajukan permohonan kredit dengan persyaratan lengkap kepada Kepala Dinas/OPD terkait.
- Plafond Kredit
- Plafond maksimal: Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau sesuai hasil verifikasi OPD terkait.
- Jangka Waktu
- Jangka waktu kredit 12 (dua belas) bulan atau sesuai perjanjian kerja sama dengan Bank Penyalur.
- Mekanisme pembayaran kredit: sistem bulanan (sesuai perjanjian).
- Persyaratan Administratif & Verifikasi
- Memiliki domisili tetap yang dibuktikan dengan KTP suami/istri calon debitur kredit dan penjamin.
- Calon debitur harus melalui proses verifikasi oleh OPD terkait dan mendapatkan rekomendasi/disetujui sebagai calon debitur.
- Dokumen yang Harus Dilengkapi
- Fotokopi E-KTP (pemohon dan penjamin) dan Kartu Keluarga (domisili Kota Bandar Lampung).
- Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah).
- Surat Izin Usaha (NIB) atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan setempat.
- Menandatangani surat perjanjian kredit modal usaha mikro produktif.
- Ketentuan Tambahan
- Debitur dan Bank Penyalur menyepakati mekanisme pembayaran dalam surat perjanjian kredit.
Kontak & Pendampingan
Ibu Lisa Septiana, SH., MH
0852-7996-5414
0852-7996-5414
Ibu Oktarina Ningrum, A.Md
0896-0236-7400
0896-0236-7400
- Perizinan (legalitas usaha)
- Promosi dan pemasaran
- Pelatihan
- Permodalan
- Fasilitas tempat usaha
Fasilitas — Wisata Kuliner
Fasilitas yang disediakan: Wisata Kuliner.
- Diselenggarakan setiap Sabtu dan Minggu.
- Waktu: pukul 06.00–10.00 WIB.
- Seluruh layanan disediakan secara gratis.